KPU Akan Sebarkan Form Khusus untuk Pemilih Tak Terdaftar PDF Cetak E-mail
Selasa, 14 April 2009
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan metode baru untuk memutakhirkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan presiden tanggal 8 Juni mendatang.

Anggota KPU, Syamsul Bahri, mengaku, KPU akan mendata para pemilih yang sebelumnya tak terdaftar di DPT dengan formulir khusus semacam kartu keluarga (KK) yang disebarkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau pengurus RT/RW setempat ke setiap keluarga di wilayahnya masing-masing.

"Bentuknya persis seperti kartu keluarga, ada nama, tanggal lahir, dan identitas lainnya," ujar Syamsul di sela-sela rapat koordinasi di Gedung KPU, Selasa (14/4). Syamsul mengaku metode ini sudah dituangkan ke dalam surat edaran yang akan disebarkan ke seluruh KPU kabupaten/kota untuk diterapkan di setiap daerah.

Namun, Syamsul menegaskan, metode ini bukan menjadi metode satu-satunya dalam pemutakhiran DPS untuk pilpres karena KPU tetap mengandalkan kinerja Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dari rumah ke rumah. "Surat edarannya sudah dibahas kemarin, tapi saya lupa sudah diedarkan ke kabupaten/kota atau belum," tutur Syamsul.
 
Sumber: Kompas
 
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>

Hasil 8 - 8 dari 34

Ramalan Cuaca Esok

sumber: bmg.go.id
Copyright © 2008 indonesia.nl
KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
Tobias Asserlaan 8, 2517 KC Den Haag