|
Deplu, Jakarta. Meskipun Indonesia memberikan suara setuju pada Resolusi Dewan Keamanan PBB No.1747, pada dasarnya posisi Indonesia tidak berubah dalam masalah nuklir Iran, karena Resolusi tersebut selain bersifat persuasif dan membuka peluang bagi solusi damai, tetapi juga mengandung hal-hal yang menjadi kepentingan Indonesia. Selain itu, posisi Indonesia dalam masalah penggunaan tenaga nuklir sangat jelas, yakni menentang setiap negara yang membelokan penggunaan tenaga nuklir dari maksud-maksud damai. Demikian ditegaskan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Dr. N. Hassan Wirajuda saat menjawab pertanyaan para wartawan dalam acara Press Briefing di Gedung Pancasila, Departemen Luar Negeri, siang ini (Senin, 26 Maret 2007). Dalam kesempatan tersebut Menlu menyampaikan dua agenda, yakni mengenai isu nuklir Iran dan perkembangan situasi di Timur Tengah. Mengenai isu nuklir Iran, Menlu menjelaskan bahwa DK PBB telah mengambil keputusan secara konsensus melalui Resolusi no. 1747, yang intinya meminta Iran menghentikan pengayaan uranium yang berpotensi untuk mengembangkan senjata nuklir. Menurut Menlu, keputusan tersebut diambil oleh DK PBB karena Badan Tenaga Atom Internasional dalam laporannya tidak dapat menyimpulkan bahwa pengembangan teknologi nuklir Iran ditujukan untuk maksud-maksud damai. Iran juga dinilai tidak dapat memenuhi isi Resolusi DK PBB no. 1737. Dikemukakan oleh Menlu, Resolusi yang dikeluarkan oleh DK PBB pada tanggal 24 Maret 2007 telah melalui proses yang panjang. Draf Resolusi yang dirancang oleh lima negara anggota tetap DK PBB dan Jerman (V5 +1) tidak serta merta diterima oleh semua anggota DK. Indonesia, tegas Menlu, bersama-sama Afrika Selatan dan Qatar berupaya keras mengusulkan berbagai perubahan pada draf Resolusi. Diceritakan oleh Menlu bahwa usulan Indonesia yang telah diterima sempat tidak dimunculkan pada draf baru, namun kemudian Indonesia berhasil kembali memasukan usulan-usulannya seperti yang mengemuka pada Resolusi 1747. Indonesia, tegas Menu, berkepentingan agar Resolusi berimbang.
Oleh karenanya Indonesia mengusulkan empat hal, yaitu: pertama, kawasan Timur Tengah harus bebas dari ancaman senjata nuklir; kedua, menegaskan kembali larangan penyebarluasan senjata nuklir; ketiga, Resolusi DK memuat jaminan pengembangan teknologi nuklir oleh setiap negara anggota NPT utuk tujuan damai; dan keempat, agar melanjutkan perundingan dan hal itu dilakukan dengan itikad baik.
Menlu menegaskan bahwa, “Indonesia sejak tahun lalu konsisten dalam isu nuklir Iran. Indonesia meminta kepada Iran agar transparan dan bekerja sama dengan Badan Tenaga Atom Internasional dalam mengembangkan teknologi nuklir.” Menurut Menlu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah tiga kali berbicara dengan Presiden Iran mengenai isu nuklir Iran. Pembicaraan dilakukan pada saat kedua Kepala Negara mengadakan pertemuan di PBB, di Jakarta pada saat kunjungan Presiden Iran ke Indonesia, dan di Kuala Lumpur. Dalam pembicaraan tersebut Presiden SBY meminta Iran agar dalam mengembangkan teknologi nuklir bekerja sama dengan Badan Tenaga Atom Internasional, seperti yang dilakukan oleh Indonesia dalam mengembangkan teknologi yang sama. Menghentikan pengayaan uranium, dan melanjutkan proses perundingan dengan mengikutkan Rusia, Cina dan Indonesia. ING  |
Pokok-pokok Press Briefing Menteri Luar Negeri RI, 26 Maret 2007 Pada hari Senin, 26 Maret 2006, Menteri Luar Negeri RI Dr. N Hassan Wirajuda telah menyelenggarakan acara press briefing di hadapan para wartawan media massa nasional dan internasional. Adapun dua topik utama yang dibahas pada kesempatan tersebut adalah mengenai: (1) Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa No.1747/ 2007 tentang nuklir Iran, dan; (2) isu Palestina-Israel. Berikut adalah pokok-pokok dari paparan Menlu RI dimaksud: 1. Resolusi DK PBB No.1747/ 2007 tentang nuklir Iran Pada hari Sabtu, 24 Maret 2007, Dewan Keamanan PBB telah mensahkan Resolusi No. 1747/ 2007 tentang isu nuklir Iran yang rancangannya diprakarsai oleh negara-negara anggota tetap DK PBB ditambah Jerman (P5+1). Menlu RI menyatakan bahwa Indonesia memberikan suara setuju kepada Resolusi tersebut karena dipandang telah mengandung empat usul yang diajukan oleh Indonesia, yaitu: (1) Adanya rujukan mengenai kawasan bebas senjata pemusnah massal di Timur Tengah; (2) penghapusan senjata nuklir oleh nuclear power states; (3) jaminan atas hak semua negara, termasuk Iran, untuk mengembangkan energi nuklir untuk tujuan damai, dan; (4) agar segala perundingan dilakukan dalam itikad baik (”in good faith”). Menlu RI menyampaikan bahwa sejauh ini pihak pemerintah RI telah memaksimalkan proses konsultasi baik dengan para pemimpin terkait maupun dalam forum DK PBB. Presiden Yudhoyono sebelumnya telah mengadakan kontak-kontak dengan Presiden Iran Ahmadinejad, Presiden Afrika Selatan Thabo Mbeki (Afrika Selatan menjabat ketua sidang DK PBB tahun ini), dan Presiden AS George Bush. Selain itu, Indonesia, Afrika Selatan, dan Qatar pun telah memaksimalkan konsultasi agar DK PBB menghasilkan resolusi yang berimbang bagi semua pihak. Menlu RI menambahkan bahwa Presiden Yudhoyono bahkan telah tiga kali mengadakan pembicaraan dengan Presiden Ahmadinejad pada berbagai kesempatan (kunjungan Presiden Iran ke Jakarta, sela sidang PBB di New York, dan sela sidang OKI di Kuala Lumpur). Menlu RI menyampaikan bahwa sikap Indonesia sebenarnya konsisten dalam isu nuklir Iran, yaitu memastikan supaya negara-negara pihak dalam Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT), termasuk Indonesia dan Iran, tetap memiliki hak mengembangkan energi nuklir untuk tujuan damai. Menurut Menlu RI, sesungguhnya Resolusi DK PBB No. 1747/ 2007 lebih mengutamakan pencapaian solusi damai daripada pemberian sanksi. Hal ini karena di dalam Resolusi tersebut terdapat prinsip ”termination to termination”, bahwa jika Iran menghentikan proses pengayaan uraniumnya, maka proses pembicaraan mengenai isu nuklir Iran juga akan dihentikan oleh DK PBB. Menlu RI menyatakan bahwa Resolusi No. 1747/ 2007 harus dilihat sebagai kelanjutan dari resolusi DK PBB sebelumnya yaitu Resolusi No. 1737/ 2006. Resolusi tahun 2006 tersebut menjatuhkan sanksi terbatas agar Iran menghentikan kegiatan pengayaan uranium dan memastikan penggunaan energi nuklirnya untuk tujuan damai. Adapun mengenai pelaksanaan Resolusi No. 1737/ 2006, Menlu RI mengutip laporan Direktur Jenderal Badan Energi Atom Internasional (IAEA) yang berkedudukan di Wina, yang mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menarik kesimpulan mengenai adanya sikap damai Iran yang hingga kini masih melanjutkan pengayaan uranium. Dengan demikian, Iran dipandang masih belum mematuhi Resolusi No.1737/ 2006 tersebut. Menurut Menlu RI, sesungguhnya sikap dan upaya RI yang menekankan pada kompetensi pengawasan IAEA telah mencegah substansi isu nuklir Iran untuk dibawa ke dalam sidang DK PBB. Oleh karena itu, kalaupun Iran berniat baik untuk menyelesaikan isu nuklir ini, maka sudah seharusnya Iran bekerjasama dengan IAEA dan mematuhi ketentuan-ketentuannya. Pemerintah RI mengharapkan agar Iran bisa menggunakan waktu 60 hari yang diberikan dalam Resolusi No.1747/ 2007 untuk sungguh - sungguh mencari solusi damai. Menlu RI menekankan bahwa sesungguhnya jika Iran ingin menggunakan nuklir untuk tujuan damai ada caranya, yaitu dengan mematuhi ketentuan-ketentuan dari IAEA. 2. Isu Palestina - Israel Menlu RI menyampaikan bahwa Pemerintah RI menyambut baik kesepakatan antara pemimpin-pemimpin Fatah dan Hamas di Mekah, 7 Februari 2007, untuk membentuk pemerintahan yang bersatu (united government). Indonesia mendorong two-state solution, yaitu terbentuknya negara Palestina dan Israel yang hidup berdampingan secara damai, dan mendukung proses-proses pembicaraan damai antara Palestina, Israel, dan Kuartet (Amerika Serikat, Rusia, Uni Eropa, dan Sekjen PBB). Oleh karena itu, Indonesia mendorong diterimanya pemerintahan bersatu Palestina yang baru oleh negara - negara Barat, khususnya pihak Kuartet, berdasarkan tiga prinsip: (1) Kesepakatan damai Palestina – Israel berdasarkan Perjanjian Oslo; (2) Hamas agar menolak penggunaan cara-cara kekerasan, dan; (3) Hamas mengakui eksistensi Israel. Menurut Menlu RI, Pemerintah telah melakukan kontak-kontak pada kesempatan kunjungan Menlu Palestina Mahmud Zahar ke Jakarta dan pembicaraan Menlu RI dengan Ketua Politbiro Hamas Khalid Meshaal di Damaskus beberapa waktu lalu. Menlu RI juga menyatakan menyambut baik upaya inisiatif Liga Arab dalam isu Palestina – Israel melalui konferensi tingkat tinggi yang akan digelar pada tanggal 28 Maret ini. Pemerintah RI juga menyambut baik upaya membangun kontak-kontak di kawasan yang telah dilakukan oleh Menteri Luar Negeri AS Condoleeza Rice dan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-Moon. Semua perkembangan tersebut dinilai Menlu RI telah memberikan tanda-tanda ke arah pembaruan dalam upaya mencari solusi damai bagi masalah Palestina – Israel.
|