|
Menghormati Hak Berpolitik Warga Negara |
|
|
|
|
Jumat, 11 November 2011 |
|
(Hasil Penelitian dan/atau Verifikasi Partai Politik)
Pada hari ini, Jumat (11/11/2011) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan hasil penelitian dan/atau verifikasi terhadap partai politik sebagai diamanatkan UU No.2 Tahun 2008 jo. UU No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Selain berdasarkan peraturan perundangan tersebut, keputusan ini dibuat sebagai penegasan komitmen Kemenkumham kepada penghormatan hak berpolitik setiap warga negara, khususnya dalam pembentukan partai polilik. Maka, proses pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan asas transparansi dan keadilan, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan kebijakan menghormati hak berpolitik setiap warga negara tersebut, maka Kemenkumham memutuskan untuk memaksimalkan masa penelitian dan/atau verifikasi partai politik yaitu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja, karena penutupan pendaftaran diputuskan pada 22 September 2011, dengan demikian batas akhir proses penelitian dan/atau verifikasi adalah 25 November 2011. Sedangkan batas akhir penerbitan keputusan pengesahan partai politik menjadi badan hukum adalah 16 Desember 2011, yaitu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi (Lihat Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Partai Politik). Meskipun batas waktu untuk menerbitkan pengesahan belum berakhir, namun untuk memperjelas dan mempercepat proses, pada kesempatan berikut kami sampaikan pengumuman sebagai berikut: - Partai Nasdem telah memenuhi syarat sebagai partai politik yang berbadan hukum, untuk selanjutnya akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia;
- Terhadap partai politik yang belum memenuhi persyaratan berbadan hukum, Kemenkumham memberikan kesempatan untuk melengkapi sampai batas akhir proses penelitian/verifikasi (25 November 2011); dan
- Untuk mendapatkan informasi terkait persyaratan yang harus dilengkapi, Kemenkumham mengundang perwakilan partai politik yang belum memenuhi persyaratan (maksimal 3 orang) pada hari Senin, 14 November 2011, pukul 10:00 WIB, di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Source: Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia
|