|
Pemerintah menilai perjanjian dagang secara bilateral dibutuhkan antara Indonesia dengan sejumlah negara, menyusul upaya untuk meningkatkan nilai ekspor produk dalam negeri di tengah krisis finansial di Eropa dan Amerika Serikat yang membayangi serta dalam rangka memenangkan persaingan. Gusmardi Bustami, Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, mengatakan saat ini perjanjian dagang secara bilateral yang telah disepakti baru dengan Jepang, dan selanjutnya akan menyusul antara RI dengan India, Korsel, Uni Eropa, Turki, EFTA (European Free Trade Association) yaitu dengan negara Swis, Norwegia, Iceland, dan di Liechtenstein. "Ya [perjanjian dagang bilateral] dibutuhkan apalagi saat risis finansial melanda negara Eropa dan AS," kata Gusmardi . Perjanjian bilateral yang diikuti tarif bea masuk impor tersebut, ujarnya, sekaligus merupakan upaya Indonesia untuk memenangkan persaiangan. Mengingat sejumlah negara di Asia juga saat ini melakukan diversifikasi pasar, pasca terjadinya krisis finansial di Eropa dan AS. Apalagi, ujarnya, jika negara pesaing yang berada dekat dengan Indonesia telah melakukan perjanjian bilateral dengan negara tujuan ekspor, maka pemerintah perlu mempertimbangkan untuk melakukan hal sama. "Karena ,misalnya, kalau Indonesia tidak melakukan, kemudian negara tetangga melakukan . Waktu dia [negara tujuan ekspor] beli produk sama, tentu importir atau negara improtir memilih kepada yang lebih murah," kata Gusmardi. Perbedaan pengenaan tarif sebesar 10% antara negara pesaing untuk merebut pangsa ekspor di suatu negara akan besar dampaknya atas keputusan para importir dalam rangka mendapatkan barang lebih murah. Apalagi saat ini memang sudah ada gejala menurunnya permintaan barang dari pasar tradisional atau negara potensial yang membeli produk dari Indonesia. Jika pada 2010 sebesar 42% porsinya dari total ekspor, maka pada pada tahun 2011 hingga saat ini baru 40%. Gusmardi menilai penurunan tersebut mengingat konsumen di pasar tradisonal melakukan penghematan belanjanya dikarenakan terjadi krisis finansial di negaranya. Sementara itu masyarakat di negara nontradisional lebih stabil konsumsinya. "Kalau barangnya masuk pada negara sudah ada perjanjiannya dikenakan 0%, yang belum ada perjanjian dikenakan 10%. Beda 10%, itu substansialnya cukup besar," kata Gusmardi. Source: Bisnis Indonesia
|