Pemerintah Keluarkan Larangan Ekspor Bahan Baku Rotan PDF Cetak E-mail
Kamis, 01 Desember 2011

SIARAN PERS
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 30 November 2011

 Pemerintah Keluarkan Larangan Ekspor Bahan Baku Rotan

Guna mendukung industri yang berbahan baku rotan di dalam negeri, di waktu yang lalu pemerintah telah melakukan kebijakan pengetatan ekspor melalui eksportir terdaftar, penetapan kuota ekspor, jenis dan ukuran yang dapat diekspor, serta pengenaan bea keluar. Namun, kebijakan tersebut ternyata belum dapat mendorong laju pertumbuhan industri rotan di dalam negeri agar kembali pulih seperti di waktu yang lalu, sehingga akhirnya pemerintah menganggap perlu untuk mengeluarkan kebijakan larangan ekspor bahan baku rotan.

Alasan mendasar dari dikeluarkannya kebijakan larangan ekspor bahan baku rotan ini antara lain: menjaga ambang lestari sumber daya rotan dan hutan; meningkatkan utilisasi industri dan ekspor produk rotan; serta untuk mencegah terjadinya penyelundupan akibat masih diperbolehkannya ekspor jenis-jenis rotan tertentu. Hal tersebut seperti ditegaskan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan yang menyatakan bahwa, "Kami menutup ekspor bahan baku rotan dengan keyakinan akan terjadi penyerapan oleh industri di dalam negeri. Selain itu, pembangunan sentra produksi ke depan tidak hanya difokuskan di pulau Jawa tetapi akan dikembangkan di seluruh Indonesia. Dan tak kalah pentingnya, peningkatan usaha untuk terjadinya alih teknologi dari luar yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas produk melalui pengembangan desain.”

Beberapa langkah kebijakan yang perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak dari pelarangan ekspor bahan baku rotan tersebut adalah dengan melakukan berbagai kebijakan dan rencana aksi, yang dapat dilihat dari berbagai aspek, seperti:
Aspek Perindustrian:

  1. Menjamin ketersediaan bahan baku rotan untuk kepentingan industri dalam negeri;
  2. Meminimalisir dampak langsung kepada petani/pengumpul rotan sehingga semua rotan yang dihasilkan dari hutan alam dan hasil budidaya dapat diserap oleh industri di dalam negeri;
  3. Menyiapkan roadmap pengembangan industri dalam negeri yang realistis dan dapat segera diaplikasikan, serta penyiapan SDM yang memiliki keahlian dalam pengolahan bahan baku rotan;
  4. Melakukan promosi bersama-sama kementerian terkait untuk peningkatan penggunaan produk dari bahan baku rotan di dalam negeri.


Aspek Kehutanan:

  1. Adanya dukungan kebijakan yang nyata agar petani/pengumpul rotan tidak berpindah kepada usaha tanaman lain ataupun sektor lain, sehingga petani/pengumpul tetap memungut rotan guna pasokan kepada industri di dalam negeri;
  2. Adanya dukungan kebijakan untuk menjaga ekosistem rotan, agar rotan tidak punah oleh adanya eksploitasi sumberdaya rotan yang berlebihan atau adanya keengganan petani/pengumpul untuk memungut rotan.

Aspek Perdagangan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan yang menetapkan rotan masuk ke dalam sistem resi gudang, serta rotan yang masuk dalam resi gudang akan mendapat subsidi pemerintah untuk bunga bank;
  2. Penyiapan gudang untuk penampungan rotan dalam sistem resi gudang;
  3. Penerapan standar mutu bahan baku rotan yang di pasarkan di dalam negeri;
  4. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengangkutan Rotan Antar Pulau untuk mencegah terjadinya penyelundupan rotan dan menjaga ketersediaan bahan baku industri barang jadi rotan di dalam negeri.


Dari langkah-langkah tersebut, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan secara bersamaan yang meliputi :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ekspor Rotan yang mencakup larangan ekspor rotan asalan, rotan mentah, dan rotan setengah jadi.
  2. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengangkutan Antar Pulau Rotan.
  3. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang.
  4. Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 119/M-Ind/Per/10/2009 Tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Klaster Industri Furnitur (terutama furnitur rotan).
  5. Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Rencana Produksi Rotan Lestari Secara Nasional Periode Tahun 2012 Yang Berasal Dari Pemanfaatan Dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Rotan yang Dibebani IUPHHBK atau IPHHBK yang Sah.


Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan untuk membuka dan menutup ekspor rotan melalui pemberlakuan larangan ekspor rotan mulai tahun 1989 sampai dengan 1999 dan larangan yang kedua dikeluarkan pada Mei 2004 sampai Juni 2005. Sedangkan kebijakan untuk memperbolehkan ekspor rotan dilakukan pertama sejak tahun 1999 sampai dengan 2004, dan kedua pada tahun 2005 hingga sekarang. Kebijakan membuka dan menutup ekspor rotan yang telah dilakukan pemerintah ternyata belum mampu untuk mengembangkan industri pengolahan yang berbahan baku rotan. Beberapa faktor penyebabnya adalah:

  1. Diperbolehkannya ekspor rotan mengakibatkan eksploitasi pengambilan rotan, sehingga mengancam kelestarian bahan baku rotan;
  2. Diperbolehkannya ekspor rotan dapat mengakibatkan industri dalam negeri kesulitan untuk mendapatkan akses suplai bahan baku rotan di dalam negeri;
  3. Industri yang berbahan baku rotan di luar negeri memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif (diluar aspek bahan baku) seperti akses permodalan dengan bunga rendah, fasilitas infrastruktur yang memadai, menggunakan disain yang modern, sistem produksi yang efisien, menggunakan teknologi yang baik dan kepercayaan buyer untuk membeli produk yang berbahan rotan dari negara pesaing Indonesia.


Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan industri pengolahan rotan di dalam negeri dapat kembali bangkit dan bersaing lebih baik di pasar internasional, sehingga akan memperbaiki taraf hidup para pelaku industri kecil, menengah maupun para petani/pengumpul rotan di sentra-sentra produksi.

Indonesia merupakan negara penghasil rotan terbesar di dunia, sekitar 85% konsumsi rotan dunia dipasok dari Indonesia. Di Indonesia terdapat 8 (delapan) marga rotan yang terdiri dari sekitar 306 jenis, namun yang biasa dimanfaatkan ada 51 jenis. Menurut data dari Kementerian Kehutanan hasil penelitian dari International Tropical Timber Organisation (ITTO), rotan yang dapat diproduksi lestari adalah sebesar 530.000 ton rotan mentah dan kemudian dikonversi dalam rotan kering menjadi 2,5 : 1 kilogram rotan kering, sehingga jumlahnya menjadi 210.000 ton. Kemudian menjadi rotan asalan sebesar 126.000 ton, dan dari rotan asalan menjadi rotan setengah jadi (50%) sebesar 63.000 ton. Dari jumlah tersebut, rotan setengah jadi rata-rata diekspor sebesar 33.000 ton dan sisanya sebesar 30.000 ton dipakai untuk pasokan kebutuhan industri barang jadi rotan dan furnitur rotan dalam negeri. Utilisasi industri dalam negeri sekarang tinggal sebesar 30% karena adanya ekspor, sehingga pasar industri berbahan baku rotan dipasok oleh pesaing yang mendapatkan bahan baku rotan dari Indonesia. Kebutuhan bahan baku rotan untuk pasokan dalam negeri membutuhkan jumlah sebesar 62.921 ton dengan perincian 60% rotan murni dan 40% rotan kombinasi atau sama dengan 1 ton mebel rotan sama dengan 1,2 ton rotan bahan baku. Bahan baku untuk mebel rotan kombinasi sebesar 30%, dan anyaman 10%.

 

Sumber: Kemendag.go.id

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Other Press Release
Copyright © 2008 indonesia.nl
KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
Tobias Asserlaan 8, 2517 KC Den Haag