|
Sukuk Dana Haji Rp2 Triliun Terbit |
|
|
|
|
Jumat, 29 Juni 2012 |
|
Pemerintah menerbitkan sukuk dana haji sebesar Rp2 triliun untuk memenuhi sebagian target pembiayaan APBN 2012.
Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (28/6), menyebutkan penerbitan obligasi syariah Rp2 triliun itu melalui dua seri yaitu seri SDHI 2015 A dan SDHI 2020 B.
Penerbitan sukuk haji melalui penempatan dana haji yang dikelola Kementerian Agama pada surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara.
Penempatan dana haji ke sukuk negara menggunakan metode private placement yaitu penerbitan surat berharga tanpa melalui penawaran perdana untuk pembeli dan jumlah tertentu.
Penempatan dana haji ke sukuk negara tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 Oktober 2009 tentang Tata Cara Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat dalam SBSN.
Nilai nominal untuk SDHI 2015 A sebesar Rp1 triliun dengan imbalan tetap 5,21 persen per tahun, tanggal penerbitan 28 Juni 2012, jatuh tempo 28 Juni 2015, pembayaran imbalan setiap tanggal 28, pembayaran imbalan pertama 28 Juli 2012, terakhir 28 Juli 2015.
Nilai nominal SDHI 2020 B Rp1 triliun, imbalan 6,20 persen per tahun, tanggal penerbitan 28 Juni 2012, jatuh tempo 28 Juni 2020, pembayaran imbalan tanggal 28 setiap bulan, pembayaran pertama 28 Juli 2012, dan terakhir 28 Juli 2020. Media Indonesia
|