|
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia |
|
|
|
|
Jumat, 24 Juli 2009 |
|
Pasal 42 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan sebagai berikut:
“Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda”
Mengingat Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2006, maka tenggang waktu 3 (tiga) tahun yang diberikan bagi eks-Warga Negara Indonesia untuk mengajukan kembali permohonan kewarganegaraan Indonesia akan habis pada tanggal 1 Agustus 2009.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengingatkan semua Warga Negara Indonesia di Belanda yang telah kehilangan kewarganegaraan RI sebelum berlakunya UU No. 12 Tahun 2006 dan berkeinginan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan kepada KBRI Den Haag selambat-lambatnya pada tanggal 1 Agustus 2009 (sesuai stempel pos) dengan memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Permohonan kewarganegaraan yang diajukan setelah tanggal 1 Agustus 2009 akan diproses sesuai dengan prosedur pewarganegaraan yang ditetapkan dalam pasal 9 sampai dengan pasal 18 dan pasal 22 UU No. 12 Tahun 2006.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan kelengkapan dokumen pendukung dapat dilihat pada website Pelayanan WNI KBRI Den Haag.
|