Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) pada tanggal 1 Mei 2010, telah menyelenggarakan sosialisasi masalah-masalah kekonsuleran dan keimigrasian di Arnhem. Peserta kegiatan ini berjumlah lebih dari 150 orang, meliputi WNI dan warga keturunan Indonesia pemegang paspor Belanda di wilayah Arnhem, Tilburg, dan Apeldoorn. Mayoritas peserta adalah keluarga perkawinan campur (WNI dan WN Belanda). Kegiatan yang didukung oleh pegiat sosial budaya komunitas Indonesia di Arnhem dan sekitarnya ini  dibuka resmi oleh Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda, Bapak J.E. Habibie. Dalam sambutannya, Dubes Habibie menyampaikan antara lain bahwa KBRI bertanggung jawab terhadap perlindungan WNI di Belanda. Bagi WN Belanda asal Indonesia, Dubes RI berpesan agar mereka menjadi WN Belanda yang baika gar dapat ikut mengangkat derajat dan nama baik Indonesia di luar negeri. Sedangkan bagi WNI yang mempunyai suami WN Belanda, diharapkan dapat turut menanamkan nilai luhur dan budaya Indonesia dalam kehidupan rumah tangga mereka. Selain itu, Dubes RI secara singkat menyinggung mengenai hubungan bilateral RI yang saat ini sangat baik, serta pelaksanaan Pasar Malam Indonesia (PMI) sebagai ajang promosi Indonesia (Trade, Tourism, and Investment) yang mendapat sambutan baik dari warga dan Pemerintah Belanda. Sementara itu, Minister Counsellor-Protkons, Lasro Simbolon, dalam pemaparannya mengemukakan antara lain: - Salah satu refleksi dari Indonesia yang lebih demokratis dewasa ini adalah semakin meningkatnya fungsi perlindungan WNI dan BHI oleh Perwakilan Diplomatik dan Konsuler RI di luar negeri, yang dibarengi dengan penghormatan terhadap hukum, peraturan, kebiasaan dan budaya negara setempat;
- Pengejawantahan fungsi perlindungan antara lain dilakukan melalui pendampingan (bantuan hukum) bagi warga bermasalah hukum, konsultasi, dan dukungan materiil (menyesuaikan kemampuan KBRI) bagi WNI yang berada dalam situasi darurat.
- Perkawinan campur (WNI-WN Belanda) merupakan refleksi nyata hubungan baik Indonesia dan Belanda. Namun, perbedaan budaya dan hukum membuka peluang terjadinya friksi (KDRT, perceraian, perebutan hak asuh anak, pembagian harta, dll). Hal tersebut tidak harus ditakuti, tetapi perlu diantisipasi, antara lain dengan melengkapi dokumen-dokumen pernikahan dan dokumen-dokumen terkait lainnya.
- Bebagai pelayanan jasa konsuler oleh KBRI, seperti mengeluarkan surat keterangan, menikahkan pasangan WNI, legalisasi dokumen, pengiriman jenazah/abu jenazah ke Indonesia dan surat keterangan hibah.
- Perlindungan WNI/BHI merupakan salah satu prioritas Pemri (c.q. Kemlu RI). Sehubungan dengan itu, KBRI tetap berusaha untuk meningkatkan pelayanan/perlindungan kepada WNI di Belanda secara cepat, ramah dan transparan, dan dalam kaitan tersebut, partisipasi, kerjasama dan dukungan warga menjadi sangat penting.
Atase Imigrasi, Sarno Wijaya pada kesempatan pemaparan hal-hal keimigrasian menjelaskan hal-hal pokok, meliputi: - Kewajiban lapor diri WNI. Kesadaran warga melakukan lapor diri sangat membantu Perwakilan dalam melaksanakan fungsi perlindungan secara maksimal bagi WNI di negara akreditasi.
- Pemberian paspor biasa. Tidak ada lagi perpanjangan paspor, ketika masa berlaku paspor habis, maka harus diganti dengan yang baru.
- Kewarganegaraan, yakni tanggal 1 Agustus 2010 merupakan batas waktu pemberian kewarganegaraan ganda bagi anak-anak keluarga perkawinan campur yang lahir sebelum 1 Agustus 2006.
- Dalam fasilitas visa lansia (lanjut usia), pemohon minimal berusia 55 tahun, dan prosesnya harus diurus oleh biro perjalanan yang ditunjuk pemerintah.
Acara juga diisi dengan makan malam bersama, pertunjukan tari-tarian daerah, serta suguhan alunan lagu-lagu perjuangan dan lagu-lagu daerah oleh komunitas masyarakat Indonesia di kota Arnhem dan sekitarnya.
|