|
Binatang kesayangan, seperti anjing, kucing dan lain-lain, dapat dibawa ke Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada: Departemen Pertanian Up. Direktorat Jenderal Peternakan Jl. Harsono RM No. 3 - Ragunan - JAKARTA 12550 - INDONESIA Dalam surat permohonan tersebut dicantumkan spesifikasi dari binatang tersebut (nama binatang, ras, jenis kelamin, umur, warna dan tanda-tanda lain). Dokumen yang diajukan kepada Departemen Pertanian harus pula dilengkapi dengan foto copy dokumen-dokumen yang telah dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri Belanda dan KBRI Den Haag, yaitu: - Surat keterangan kesehatan hewan dari dokter hewan (health certificate).
- Surat keterangan vaksinasi rabies dari dokter hewan yang berlaku maksimal 1 (satu) bulan sebelum keberangkatannya ke Indonesia.
Direktur Bina Hewan Departemen Pertanian akan mengeluarkan surat keterangan yang berlaku selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan ijin pemasukan hewan (import permit) dari Karantina hewan terminal A Bandara Sukarno-Hatta - Cengkareng. Prosedur yang sama juga diperlukan untuk mengeluarkan hewan dari Indonesia (export permit). Catatan: Hewan penular rabies, seperti anjing, kucing, kera dan sebangsanya, dilarang masuk ke daerah bebas rabies di Indonesia, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Pulau Madura, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur. Den Haag, 13 Pebruari 2003
|