Legalisasi Dokumen Dan Surat PDF Cetak E-mail
Senin, 04 Agustus 2008

Untuk dapat berlakunya dokumen-dokumen dan surat (dari) Indonesia di Belanda, maka dokumen dan surat tersebut  terlebih dahulu harus mendapat legalisasi dari Departemen Kehakiman & HAM RI,  Departemen Luar Negeri RI (Direktorat Konsuler) dan Kedutaan Besar Belanda di Jakarta.

Perlu diketahui, instansi Belanda tidak akan menerima dokumen-dokumen Indonesia, apabila tidak ada legalisasi Kedutaan Besar Belanda di Jakarta.

Sebaliknya, untuk dapat berlakunya dokumen-dokumen dan surat Belanda, di Indonesia, maka dokumen-dokumen dan surat tersebut  harus pula mendapat legalisasi dari Kementerian Kehakiman (Ministerie van Justitie) Belanda, Kementerian Luar Negeri Belanda (Ministerie van Buitenlandse Zaken) dan KBRI Den Haag.


                                                                                          Den Haag, 13 Pebruari 2003

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

AKSES WEBMAIL

Pengguna
Sandi
Copyright © 2008 indonesia.nl
KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
Tobias Asserlaan 8, 2517 KC Den Haag