• INDONESIA BERPARTISIPASI DI FLORIADE, 5 APRIL - 7 OKTOBER 2012
INDONESIA AKTIF SAAT THE 2ND SESSION CODEX COMMITTEE ON CONTAMINANTS IN FOODS DI DEN HAAG PDF Cetak E-mail
Senin, 14 April 2008

Pada the Second Session of the CODEX Committee on Contaminants in Foods yang berlangsung di Den Haag, tanggal 31 Maret – 4 April 2008,  Indonesia cukup aktif dan menjadi Lead Country CODEX Committee Informal Meeting negara-negara Asia, yang merupakan forum untuk bertukar pandangan, koordinasi dan penyamaan persepsi diantara negara-negara Asia guna memperjuangkan kepentingan bersama.

Committee on Contaminants in Foods sendiri merupakan salah satu organ penting dari CODEX Alimentarius Commission, dan Belanda merupakan tuan rumah penyelenggaraan sidang komite tersebut.

Sidang the Second Session of the CODEX Committee on Contaminants in Foods dipimpin oleh Mr. Ger de Peuter, Executive Board’s Office, Ministry of Agriculture of the Kingdom of Netherlands, dan dihadiri oleh 265 delegasi mewakili 70 negara dan 19 organisasi internasional. Delegasi Indonesia diwakili oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan Fungsi Ekonomi KBRI Den Haag.

CODEX merupakan sarana untuk mewujudkan suatu dasar bagi keamanan dan perdagangan yang adil dalam rangka harmonisasi pasar global. Kesepakatan dalam CODEX mempunyai implikasi yang besar terhadap ekspor produk pertanian tanah air, terutama jika berorientasi untuk memasarkannya di pasar internasional, khususnya di Eropa, maka Indonesia harus dapat memenuhi berbagai persyaratan yang diinginkan oleh negara mitra bisnis. Pada sidang tersebut dapat disepakati standar teknis/scientific komoditas perdagangan hasil pertanian dan industri dengan menghindari  kesewenang-wenangan negara tertentu.

Hal ini sesuai pula dengan Putaran Uruguay-GATT/WTO mengenai  Persetujuan Sanitary and Phytosanitary (SPS) dan Technical Barrier to Trade (TBT) yang membidangi masalah perdagangan yang berkaitan dengan masalah standar dan kesehatan manusia, hewan, dan tanaman. Berdasarkan kedua persetujuan ini pada dasarnya menentukan bahwa penerapan standar tidak boleh menyebabkan hambatan-hambatan yang tidak wajar terhadap perdagangan internasional. Dimana penerapan standar harus sesuai dengan standar yang disepakati secara internasional.

Isu pokok yang dibahas dalam The Second Meeting of CODEX Committee on Contaminants in Foods adalah batas maksimum cemaran makanan, code of practice, discussion paper dan priority list of contaminants. Salah satu isu bahasan adalah ochratoxin A (OTA) pada komoditas kopi. Indonesia telah menyampaikan komitmen untuk berpartisipasi secara aktif dalam setiap pembahasan yang akan menjadi proposed draft Code for comments at step 3 OTA pada kopi. Hal ini sangat penting mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen kopi terbesar di dunia.

 

 
< Sebelumnya
Copyright © 2008 indonesia.nl
KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
Tobias Asserlaan 8, 2517 KC Den Haag