Surat Catatan Kepolisian
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Tata cara dan prosedur untuk mendapatkan SKCK melalui kantor Atase Polri KBRI Den Haag sebagai berikut:
- WNI
- Datang ke kantor Atase Polri KBRI Den Haag dengan membawa :
- Fotokopi KTP ( Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi akte lahir / Ijazah sekolah
- Pas photo berwarna ( latar belakang merah) 4 X 6 sebanyak 6 lembar
- Mengisi formulir persyaratan dan melaksanakan pengambilan sidik jari di kantor Atase Polri Den Haag.
- Membayar biaya Rp. 30.000,- ( Dasar PP Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri ) dapat dilaksanakan langsung di Mabes Polri saat keluarganya mengambil SKCK yang sudah diterbitkan.
- Atase Polri akan memproses secara on line di kantor Atase Polri KBRI Den Haag.
- Pemohon agar menghubungi keluarganya yang tinggal di Indonesia untuk mengambil SKCK asli yang telah di terbitkan oleh Mabes Polri. Atase Polri akan menginformasikan kepada pemohon apabila SKCK sudah selesai prosesnya.
- Apabila pemohon minta untuk SKCK asli dikirimkan ke tempat tinggal pemohon di Belanda , pemohon di persilahkan untuk membayar ongkos kirim SKCK tersebut dari Jakarta ke Belanda.
- Datang ke kantor Atase Polri KBRI Den Haag dengan membawa :
- WNA
- Datang ke kantor Atase Polri KBRI Den Haag dengan membawa:
- Fotokopi Kitas I Kitap ( Kartu ijin tinggal terbatas/tetap/ limited stay permit card)
- Fotokopi STM (Surat Tanda Melapor)
- Fotokopi Paspor
- Pas photo berwarna ( latar belakang merah ) 4 X 6 sebanyak 6 lembar
- Mengisi formulir persyaratan dan melaksanakan pengambilan sidik jari di kantor Atase Polri Den Haag.
- Membayar beaya Rp. 30.000,- ( Dasar PP Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri ) dapat dilaksanakan di kantor Atase Polri Den Haag atau langsung di Mabes Polri apabila ada keluarga/kerabat/sponsor yang tinggal di Indonesia.
- Atase Polri akan memproses secara on line di kantor Atase Polri KBRI Den Haag.
- Pemohon agar menghubungi keluarga/kerabat/sponsor yang tinggal di Indonesia ( apabila ada ) untuk mengambil SKCK asli yang telah di terbitkan oleh Mabes Polri. Atase Polri akan menginformasikan kepada pemohon apabila SKCK sudah selesai prosesnya.
- Apabila pemohon minta untuk SKCK asli dikirimkan ke tempat tinggal pemohon di Belanda atau melalui kantor Atase Polri Den Haag , pemohon di persilahkan untuk membayar ongkos kirim SKCK tersebut dari Jakarta ke Belanda.
- Datang ke kantor Atase Polri KBRI Den Haag dengan membawa:
- Bagi WNI dan WNA yang akan memproses SKCK di Atase Polri KBRI Den Haag, dipersilahkan untuk menghubungi Atase Polri Den Haag melalui telepon +31 (070) 3108100 dan email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.