Pembuatan Surat Keterangan Resmi
Update terbaru: 14 Februari 2020
- PENGESAHAN FOTOKOPI DOKUMEN
Biaya :
€.0,00
Waktu proses :
Pada hari yang sama, pukul 09.00-12.00 CET
Persyaratan Dokumen :- Dokumen yang akan dilakukan pengesahan (dokumen asli dan 1 fotokopi).
- Paspor dan Izin Tinggal (dokumen asli dan 1 fotokopi).
- Dokumen yang akan disahkan fotokopinya harus merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas Pemerintah Indonesia.
- SURAT KETERANGAN PINDAH
Biaya :
€.0,00
Waktu proses :
1 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan dilengkapi. Permohonan diajukan melalui email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Persyaratan Dokumen :- Wajib untuk melakukan proses lapor diri secara online melalui website https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html. Pada saat pengajuan pembuatan Surat Keterangan Pindah, wajib melampirkan bukti pelaporan diri secara online tersebut.
- Formulir pelaporan pindah (unduh disini)
- Daftar Barang Pindah dan Daftar Buku.
- Surat Keterangan Pelaporan Pindah (Uitschrijving/Deregestration dari Gemeente)
- Surat Keterangan Pindah atau Selesai Bekerja/Masa Pendidikan dari Institusi Pendidikan untuk mahasiswa atau Kantor Pemberi Kerja. Dalam Surat Keterangan tersebut, wajib tercantum periode pendidikan/pekerjaan, serta tanggal dimulai dan berakhirnya.
- Fotokopi halaman depan dan halaman belakang Paspor
- Apabila pindah bersama keluarga, wajib mencantumkan nama lengkap dan nomor paspor anggota keluarga di dalam formulir; serta melampirkan fotokopi paspor dan surat keterangan pelaporan pindah dari Gemeente untuk masing-masing anggota keluarga.
- Pengambilan Surat Keterangan Pindah berdasarkan janji melalui email
- SURAT BUKTI PENCATATAN KELAHIRAN DI LUAR NEGERI
Biaya :
€.0,00
Waktu proses :
1 (satu) hari kerja, pukul 09.00 - 12.00 CET
Persyaratan Dokumen :- Mengisi formulir (unduh disini)
- Akte Kelahiran International (Uitreksel uit de geboorteakte) yang telah dilegalisir Kemlu Belanda (Ministerie van Buitenlandsezaken) dan KBRI Den Haag
- Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/rumah bersalin setempat (jika ada)
- Paspor (Ayah, Ibu dan Anak)
- ID Card (Ayah, Ibu dan Anak)
- SURAT BUKTI PENCATATAN PERKAWINAN DI LUAR NEGERI
Perhatian :
Hubungi KBRI 070-3108121
Biaya :
€.0,00
Waktu proses :
1 (satu) hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan dilengkapi. Permohonan dapat diajukan melalui email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..
Persyaratan Dokumen :- Formulir yang perlu diisi (unduh disini)
- Akte Nikah Internasional dari Instansi Pemerintah (dokumen asli dan 1 fotokopi)
- Buku Nikah (dokumen asli dan 1 fotokopi)
- Akte Lahir suami dan istri (dokumen asli dan 1 fotokopi)
- KTP (dokumen asli dan 1 fotokopi) (jika ada)
- Paspor suami dan istri (dokumen asli dan 1 fotokopi)
- Pasphoto suami dan istri formal berdampingan berukuran 4x6 cm berjumlah 3pcs
- SURAT BUKTI PENCATATAN PERCERAIAN DI LUAR NEGERI
Biaya :
€.0,00
Waktu proses :
1 (satu) hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan dilengkapi. Permohonan dapat diajukan melalui email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..
Persyaratan Dokumen :- Mengisi formulir permohonan (unduh disini)
- Mengisi formulir data diri (unduh disini) (Lampiran 2)
- Buku nikah (dokumen asli dan 1 fotokopi)
- Akte nikah (dokumen asli dan 1 fotokopi)
- Akte cerai (dokumen asli dan 1 fotokopi)
- Akte kelahiran kedua belah pihak
- Keputusan Pengadilan
- Uitreksel dari Gemeente yang menyebutkan status sipil (terbaru)
- PERKAWINAN SESAMA WNI DI KBRI
Biaya :
€.0,00 untuk Surat Keterangan Menikah
Waktu proses :
Minimal 10 hari kerja terhitung dari Pengumuman Nikah, kelengkapan berkas, pemeriksaan nikah, pengumuman nikah dan pelaksanaan nikah
Persyaratan Formal :
Kedua pihak adalah WNI dan beragama Islam
Persyaratan Dokumen :- Akte Kelahiran kedua pihak (dokumen asli dan 1 fotokopi)
- Paspor kedua pihak (dokumen asli dan 1 fotokopi)
- Fotokopi izin tinggal dari IND atau KTP untuk penduduk Indonesia
- Surat Permohonan kedua calon mempelai kepada Kepala Perwakilan RI Den Haag
- Empat buah Pasfoto 4x6 dan 4 buah pasfoto ukuran 2x3
- Surat Kematian dari pasangan terdahulu
- Surat Keterangan Perceraian jika lebih dari 6 bulan, harus disertai Surat Keterangan belum pernah menikah lagi
- Surat Keterangan Kependudukan dari Gemeente dengan status kewarganegaraan dan status sipil
- Rekomendasi Nikah dan Pindah Nikah dari KUA bagi yang berdomisili di Indonesia
- Taukil Wali dari orang tua calon mempelai wanita yang dilegalisasi oleh KUA/Kepala Desa
- Surat persetujuan kedua mempelai
- Surat Keterangan untuk Kawin dari Kepala Desa (Model Na)
- Surat Keterangan tentang orang tua (Model Nh)
- Surat Keterangan Asal Usul (Model Nf)
- SURAT KETERANGAN PENGIRIMAN JENAZAH KE INDONESIA
Biaya :
€.0,00
Waktu proses :
1 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan dilengkapi. Permohonan diajukan melalui email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..
Persyaratan Dokumen :- Akte Kematian Internasional dari Pemerintah Setempat
- Dokumen lainnya dari Pemerintah Setempat
- Surat Keterangan Kematian dari RS/Dokter
- Surat Keterangan Pembalsaman
- Surat Keterangan Keamanan dari Perusahaan Pengurusan Jenazah
- Surat Keterangan dari Penerima Jenazah di Indonesia (unduh disini) dan fotokopi KTP
- Penyegelan Peti Mati berdasarkan janji melalui email
- SURAT KETERANGAN PENGIRIMAN/MEMBAWA ABU JENAZAH KE INDONESIA
Biaya :
€.0,00
Waktu proses :
1 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan dilengkapi. Permohonan diajukan melalui email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..
Persyaratan Dokumen :- Akte Kematian Internasional dari Pemerintah Setempat
- Dokumen Kremasi dari Crematorium dalam bahasa Inggris
- Formulir Permohonan (unduh disini)
- Surat Keterangan Keamanan dari Perusahaan Pengurus Jenazah
- Tiket penerbangan ke Indonesia
- Surat Keterangan dari Penerima Jenazah di Indonesia (unduh disini) beserta fotokopi KTP
- Pengambilan surat keterangan berdasarkan janji
- Abu jenazah dimasukkan kedalam tempat tertutup yang telah disegel oleh krematorium dengan tercantum nama krematorium, nama orang yang meninggal dunia, dan nomor krematorium sesuai dengan Dokumen Krematorium (contoh foto urn: unduh disini).